Usai Palsukan Kematiannya, Pria Ini Ditangkap Karena Jadi Ahli Waris Istri
MEDAN - Pria berinisial HM (42) mendekam di tahanan Polres Binjai karena ulahnya sendiri.
Karyawan swasta itu memalsukan data kematian dirinya karena kecelakaan lalu lintas untuk mendapatkan uang asuransi puluhan juta rupiah.
Aksinya terbongkar setelah hendak kembali memalsukan data kematian atas nama istrinya agar mendapatkan warisan.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutarjo yang didampingi Kasat Reskrim AKP Yayang Rizki Pratama menjelaskan, pemalsuan surat dan penipuan itu dilakukan oleh warga Kecamatan Binjai Timur atau Kelurahan Simalingkar Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 263 ayat (1), (2) dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
[Source: Kompas]
Tidak ada komentar
Posting Komentar