Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Vaksinasi Covid-19 Gratis

Petugas kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 saat simulasi pelayanan vaksinasi di Puskesmas Kemaraya, Kendari, Sulawesi Tenggara, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilaksanakan agar petugas kesehatan mengetahui proses penyuntikan vaksinasi COVID-19 yang direncanakan pada Maret 2021. ANTARA FOTO/Jojon/rwa.

JAKARTA - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pemerintah segera menerbitkan payung hukum vaksinasi Covid-19.


Payung hukum tersebut berupa Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes).


"Ada Kepmenkes nanti ya," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (19/12/2020).


Saat ini, kata Nadia, Kepmenkes tersebut masih berbentuk draf dan hampir rampung.  


Adapun secara garis besar, isi dari Kepmenkes itu nantinya mengatur soal teknis vaksinasi gratis.


"Sudah ada draf, tinggal merampungkannya dengan perubahan yang ada. Pengaturan saja perubahan terkait vaksinasi gratis," tambah Nadia.


Sebelumnya, Nadia mengatakan vaksin Covid-19 diberikan gratis kepada masyarakat dan tanpa syarat apapun.


Nadia juga menegaskan, vaksin tersebut juga tidak terkait dengan keanggotaan atau keaktifan individu di BPJS Kesehatan.


"Dapat kami tegaskan bahwa vaksin Covid-19 gratis untuk masyarakat, tanpa persyaratan apapun. Juga tanpa persyaratan keanggotaan, keaktifan di BPJS Kesehatan," ujar Nadia dikutip dari tayangan konferensi pers di kanal YouTube FMB 9, Jumat (18/12/2020).


"Sekali lagi vaksin gratis tanpa persyaratan apapun," lanjutnya menegaskan.


Nadia menuturkan, program vaksinasi Covid-19 adalah prioritas pemerintah yang akan dilaksanakan secara bertahap setelah dikeluarkannya izin penggunaan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia.


"Serta seiring dengan ketersediaan vaksin," tambah Nadia.


Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pemerintah akan menggratiskan semua vaksin Covid-19.


Keputusan ini diambil setelah para pemangku kepentingan menerima banyak masukan dari masyarakat dan mengalkulasi ulang keuangan negara.


"Jadi setelah menerima banyak masukan dari masyarakat dan setelah melakukan kalkulasi ulang, melakukan perhitungan ulang mengenai keuangan negara, dapat saya sampaikan bahwa vaksin Covid-19 untuk masyarakat adalah gratis. Sekali lagi gratis, tidak dikenakan biaya sama sekali," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (16/12/2020).


[Source: Kompas]

Beli Sekarang
Berbagi

Pesan ke WhatsApp

Pemerintah Segera Terbitkan Payung Hukum Vaksinasi Covid-19 Gratis

*Harga :*%20

Pembayaran & Pengiriman

Pesan
  • Description

  • Baca selengkapnya

  • Tidak ada komentar

Tidak ada komentar