Aturan Terbaru Ke Bali, Tes Swab PCR Maksimal H-7 Keberangkatan
KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali kembali mengubah sejumlah aturan masuk selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.
“Enggak banyak (perubahan), hanya mempermudah saja dan beri kelonggaran,” kata Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Bali I Made Rentin saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Perubahan aturan tersebut diputuskan setelah dilakukan rapat bersama Menteri Koorinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Kamis (17/12/2020).
Dalam kesimpulan rapat tersebut, termasuk arahan dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, tertera beberapa perubahan.
Berikut aturan terbaru untuk masuk ke Bali, seperti sudah dirangkum Kompas.com, Jumat (18/12/2020):
1. Masa berlaku aturan baru diundur sehari
Pemberlakuan aturan baru tersebut diundur, menjadi Sabtu (19/12/2020) sampai Senin (4/1/2021).
Sebelumnya dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, aturan tersebut berlaku mulai Jumat (18/12/2020.
2. Pelonggaran batas maksimal swab tes PCR dan rapid tes antigen
Sebelumnya, batas maksimal surat keterangan swab tes PCR dan rapid tes antigen yang bisa digunakan harus diambil maksimal H-2 sebelum keberangkatan. Kini, batas maksimalnya dilonggarkan menjadi maksimal H-7 sebelum keberangkatan.
“Itu bukan masa berlaku (surat keterangan). Tapi diberi kelonggaran tujuh hari sebelum keberangkatan. Masa berlaku tetap 14 hari sejak dikeluarkan surat keterangan itu,” jelas Rentin.
3. Pengecualian swab tes PCR dan rapid tes antigen
Dalam aturan terbaru ini, terdapat pula pengecualian untuk beberapa pihak untuk menyertakan swab tes PCR dan rapid tes antigen.
Ilustrasi - Situasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Beberapa kriteria yang dikecualikan adalah:
- Anak usia hingga 12 tahun
- Kru pesawat
- Penumpang transit
- Penumpang pesawat divert atau pendaratan darurat
- ASN, TNI, Polri yang mendapat tugas mendadak
4. Bisa tes di Ngurah Rai
Bagi penumpang pesawat yang di daerahnya tidak memiliki fasilitas swab PCR, setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai mereka harus tetap melakukan tes rapid antigen yang sudah disediakan dengan biaya dibebankan kepada penumpang.
“Bandara I Gusti Ngurah Rai sekarang sudah mempunyai pelayanan (rapid tes antigen) per hari ini,” kata Kepala Humas Bandara I Gusti Ngurah Rai Taufik Yudhistira ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (18/12/2020).
Tarif rapid tes antigen di Bandara I Gusti Ngurah Rai per penumpang adalah Rp 170.000.
5. Pengisian e-HAC
Pengisian e-HAC (electronic-Health Alert Card), wajib dilakukan calon penumpang di daerah asal keberangkatan.
Devils Tear di Nusa lembongan, Klungkung, Bali
Hal tersebut ditujukan untuk menghindari adanya antrean di area kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
6. Poin lainnya
- Provinsi Bali mempunyai kepentingan mengendalikan ekonomi dan kesehatan dengan membuka pintu pariwisata tidak terlalu lebar serta menjaga kepercayaan dunia internasional melalui SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020.
- Semua elemen harus bekerja sama (Pemprov Bali, Kabupaten/Kota, TNI, Polri, Desa Adat) untuk pencegahan Covid-19 dengan cara atensi pada pintu masuk Bali yaitu di Pelabuhan Gilimanuk, Pelabuhan Padang Bai, Pelabuhan Benoa, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Ruang publik harus dijaga dengan baik, seperti hotel, restoran, dan daerah tujuan wisata agar wisatawan disiplin menerapkan protokol kesehatan.
- Sekretaris Kabupaten/Kota wajib memimpin, memonitor pelaksanaan SE Gubernur Nomor 2021 Tahun 2020 dengan menugaskan:
- Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten/Kota untuk memberi arahan kepada warga dan pengunjung untuk menjaga kedisiplian protokol kesehatan pada ruang publik (restoran, hotel, destinasi wisata)
- Kepala Satpol PP Kabupaten/Kota bersama Polres dan Kodim melaksanakan patroli rutin untuk menjaga pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19
- Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten/Kota untuk mengelola tempat karantina
- Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bersama direktur rumah sakit, siaga merespon antisipasi potensi kenaikan kasus
- Untuk PPDN melalui pintu masuk darat, disiapkan tes antigen bagi angkutan logistik secara gratis yang akan dilakukan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bekerja sama dengan dinas kesehatan setempat.
[Source: Kompas]
Tidak ada komentar
Posting Komentar